Ancaman Bela Negara di Era Digital

Sebagai salah satu bentuk kepedulian generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu salah satu point penting generasi muda adalah pentingnya menjaga negara dengan mengorbankan waktunya. Salah satu caranya adalah aktif dalam kegiatan Bela Negara, banyak yang menyalah artikan Bela Negara sebagai bentuk membela negara hanya dengan peperangan. Padahal banyak cara yang dapat dilakukan untuk menunjukkan sikap Bela Negara sama seperti yang termuat dalam Pasal 27 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu pada artikel ini penulis akan menjelaskan mengenai berbagai ancaman yang dapat menerpa generasi muda/milenial dari sudut pandang Bela Negara.

Sebelum jauh membahas mengenai bela negara tentunya kita harus mencari tahu terlebih dahulu definisi dari Bela Negara. Bela Negara sendiri merupakan sebuah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sedangkan menurut para ahli yang mendefinisikan Bela Negara secara berbeda, yaitu:

1) Chaidir Basrie, pengertian Bela Negara adalah sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu dan berlanjutan dilandasi kecintaan kepada tanah air, kesadaran bernegara Indonesia, kesadaran berbangsa, keyakinan dan kesetiaan Pancasila yang sebagai ideologi negara.

2) Darji Darmodirjo, Bela Negara adalah doktrin keamanan yang nasional guna berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu mengamankan dan menyukseskan perjuangan nasional yang pada umumnya.

3) Sunarso, Bela Negara adalah mengandung empat esensial yang harus kita bela yaitu kesatuan kemerdekaan dan kedaulatan negara, yang kedua kesatuan dan persatuan bangsa, yang ketiga keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan keempat nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sekarang kita sudah memasuki era digital dan globalisasi, dimana setiap informasi mengenai hal yang terjadi di masyarakat akan menjadi sangat mudah untuk diakses. Perlunya generasi milenial atau generasi muda yang diharapkan jauh lebih mutakhir dalam penggunaan media sosial dapat mengikis ancaman-ancaman yang terjadi di negeri ini. Peran generasi muda tentu menjadi sesuatu yang sangat penting agar senantiasa memiliki rasa cinta tanah air dalam dirinya. 

Banyak ancaman-ancaman yang dapat membahayakan keutuhan NKRI baik dari luar maupun dari dalam bangsa Indonesia. Dimana ancaman tersebut sekarang lebih berfokus dalam penggunaan digital yang jauh lebih mudah untuk memporak-porandakan kedaulatan NKRI, diantaranya:

a) Penyebaran berita hoax, hal ini tentu menjadi konsentrasi bagi pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai benteng pertama untuk memberikan pelayanan informasi yang penting bagi publik dalam memberikan penyaringan berita hoax. Bukan hanya Kominfo tetapi peran dari jurnalistik dan berita harus berhati-hati dalam memberikan informasi yang jangan sampai memberikan informasi multitafsir atau bahkan menyesatkan bagi para pembacanya. Begitupula dengan generasi muda yang dapat menjadi benteng terakhir dalam penyebaran berita hoax yang ada di negara Indonesia sebagai salah satu bentuk Bela Negara.

b) Penyadapan, penyadapan sendiri merupakan bentuk ancaman mata-mata dari negara lain yang dapat memberikan sebuah ancaman secara diam-diam bagi negara yang disadap, bentuknya dapat pembocoran informasi dari negara tersebut berupa informasi mengenai kebijikan yang akan dibentuk suatu negara sehingga negara lain dapat menyiapkan ancang-ancang untuk melakukan tindakan yang dapat mengancam rencana negara tersebut. Lalu dapat mengetahui kelemahan negara hanya dalam waktu singkat sehingga negara yang memiliki keinginan tertentu dapat membahayakan negara yang telah disadap. Dan hal ini pernah terjadi dimasa pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono, dimana kala itu telpon beliau ketika sedang berkomunikasi dengan pemimpin negara lain dari pihak Australia melakukan penyadapan yang dapat menggangu privasi Presiden dan juga merupakan bentuk ancaman secara langsung yang pada akhirnya Australia mengajukan permohonan maaf kepada Indonesia.

c) Cybercrime, menjadi isu terkini yang sangat beragam jenis kasusnya. Mulai dari tindakan pembobolan situs pemerintah maupun tindakan hack yang dilakukan kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Namun ada beberapa pihak yang memanfaatkannya sebagai bentuk cinta tanah air degan cara menjadi seorang bug hunter, dimana bertujuan untuk membantu pemerintah agar senantiasa melengkapi keamanan situs/website pribadi mereka dengan lebih baik lagi. Selain itu ada juga kejahatan jual beli online yang berakibat pada tindak pidana lebih tepatnya pada Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan serta melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 1. Bukan hanya itu tindakan cybercrime juga dapat menjerat pengguna media sosial yang tidak bijak atau bahkan berhati-hati dalam menggunakannya karena rawan dengan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian. Sehingga dari pihak TNI/Polri telah menyiagakan dan membentuk tim cyber untuk membantu negara dalam mengatasi tindak pidana cyber ini.

Dari ketiga contoh ancaman nyata yang dapat membahayakan generasi muda di era digital ini tentu adanya penyelesaian yang harus dilakukan oleh generasi muda. Dengan demikian cara mencintai dan membuktikan sikap Bela Negara kita bukan hanya dengan peperangan tetapi juga dengan cara yang jauh lebih berprikemanusiaan dan perdamaian, yaitu:

a) Tidak mudah termakan berita hoax, artinya kita harus lebih menyaring informasi yang ada dimasyarakat dengan jauh lebih valid dan terpercaya agar kita sebagai generasi muda senantiasa mawas diri dari serangan dari luar maupun dalam negeri.

b) Mematuhi peraturan yang ada, dengan tujuan agar kita dapat memberikan contoh kepada seluruh masyarakat bahwa kita harus senantiasa mentaati peraturan yang dibuat demi kepentingan bersama, namun dengan syarat peraturan tersebut benar-benar dapat bermanfaat bagi semua orang.

c) Berpikir kritis, artinya kita dapat senantiasa menyikapi polemik dibangsa ini dengan persepsi yang jauh lebih bijaksana dan tidak mudah terprovokasi. Serta dapat menyuarakan suara/aspirasi melalui berbagai media sosial sebagai bentuk demokrasi.

d) Dapat menerima perbedaan, perbedaan disini baik, agama budaya, adat istiadat, bahasa, suku, ras dan gender karena semuanya sama sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Dengan demikian kita dapat senantiasa melihat perbedaan sebagai suatu nilai tersendiri bagi bangsa ini, dan saling menghargai dan mempelajari perbedaan tersebut agar dapat memajukan bangsa ini secara bersamaan.

e) Bijak menggunakan media sosial, salah satu bentuk kepedulian Bela Negara yang dapat dilakukan oleh generasi milenial adalah menjadikan media sosial sebagai bentuk sarana menunjang kepedulian kita terhadap problematika bangsa ini, dan membantu setiap orang yang tinggal di Indonesia sebagai bentuk rasa cinta tanah air. Selain itu kita juga dapat menggunakan media sosial sebagai sarana menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki berbagai hal atau produk yang dapat digunakan oleh siapapun diluar sana.

Berikut sebuah ancaman yang dapat mengancam keamanan NKRI khususnya pada generasi muda di era digital seperti saat ini, tentu akan semakin membutuhkan kesadaran lebih untuk melakukan Bela Negara.

Refrensi:
1. Panggung Handoko, S.Sos., S.H., M.M. Materi PPT Bela Negara. Surabaya. 2020
2. "BELA NEGARA: Pengertian Menurut Ahli, Undang-Undang, Contoh dan Unsur" Diunduh di https://symbianplanet.net/pengertian-bela-negara/ pada 13 Desember 2020. Pukul 16.20 WIB.

Peraturan Prundang-Undangan:
UUD NRI 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik





Komentar